PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai...
Pasal 7
Pelaksanaan Pelaporan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kapolri ini diundangkan.
