PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai...
Pasal 5
(1) Pengawasan terhadap kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri dilakukan oleh: a. Kepala Satuan Kerja; dan b. fungsi Profesi dan Pengamanan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. monitoring terhadap perilaku Pegawai Negeri pada Polri dalam penggunaan barang yang tergolong mewah; b. menindaklanjuti laporan masyarakat; dan c. berkoordinasi dengan pengelola laporan hasil kekayaan penyelenggara negara.
