PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai...
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi: a. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau c. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor. (2) Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang
tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
