PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai...
Pasal 3
(1) Barang yang tergolong mewah dalam peraturan ini berupa: a. alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan/atau b. tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Batasan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. (3) Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.
