PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 25
BAB 3 — PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
Pengawasan dilakukan oleh: a. Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wassidik) Bareskrim Polri pada tingkat Mabes Polri; b. Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditreskrimum pada tingkat Polda; dan c. Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinopsnal) Satreskrim pada tingkat Polres. www.djpp.kemenkumham.go.id
