PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 24
BAB 3 — PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengendalian Penyidikan tindak pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana Penyidikan, Penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (2) Pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan.
