Pasal 23
BAB 3 — PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pelaksanaan proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus memperhatikan faktor kecepatan dan ketepatan waktu, antara lain aktif mendatangi para saksi maupun tersangka dan melakukan pemeriksaan di tempat; b. apabila situasinya tidak memungkinkan dikarenakan faktor keamanan dan dampak yang ditimbulkan, terhadap tersangka Tindak Pidana Pemilu, tidak perlu dilakukan penahanan; c. untuk kelancaran proses Penyidikan agar dilakukan koordinasi dengan unsur Criminal Justice System (CJS) setempat dan sebelum pelaksanaan Pemilu diupayakan sudah ada kesepakatan bersama antar unsur CJS tentang mekanisme dan prosedur penanganan Tindak Pidana Pemilu; d. barang bukti ditempatkan pada tempat tertentu/khusus penyimpanan barang bukti pelanggaran pidana Pemilu; e. untuk mempercepat proses Penyidikan, agar para Penyidik mempedomani Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. untuk kelancaran pemeriksaan saksi maupun tersangka, sebelum pemeriksaan dilakukan, Penyidik mempersiapkan pertanyaan- pertanyaan sesuai dengan unsur-unsur delik yang dipersangkakan. (2) Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, dilaksanakan sebagai berikut: a. Penyidik menyelesaikan dan menyampaikan hasil Penyidikannya disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; b. dalam hal hasil Penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi; dan c. Penyidik dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum.
