Pasal 22
BAB 3 — PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penanganan laporan Tindak Pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan wilayah kerja, Sentra Gakkumdu melakukan penelitian, meliputi:
- kelengkapan administrasi laporan, antara lain: a) keabsahan laporan antara lain format yang digunakan, tanda tangan, stempel, tanggal waktu penomoran; b) kewenangan pengawas Pemilu meneruskan laporan; dan c) kejelasan tulisan/pengetikan.
- materi/isi laporan, meliputi: a) memuat dengan jelas identitas dan alamat pelapor, saksi, tersangka, tempat, waktu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan data tentang barang bukti; dan b) memuat uraian kejadian dan menjelaskan unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan kejadian yang dilaporkan. b. setelah dilakukan penelitian secara administrasi dan materi laporan memenuhi unsur pidana, laporan tersebut dapat diterima dan dicatat dalam buku register perkara dan kepada Bawaslu/Panwaslu diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan; c. apabila berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut belum lengkap atau bukan merupakan kewenangan pelapor atau Pengawas Pemilu atau tidak memenuhi unsur pidana, maka dikembalikan kepada Bawaslu/Panwaslu, dengan memberikan alasan dan penjelasan tertulis atas pengembalian laporan dan dicatat dalam buku register; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. laporan yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada huruf c, segera diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Pemilu. (2) Penyidik Tindak Pidana Pemilu, setelah mempelajari dan mendiskusikan laporan yang diterima, segera menentukan bentuk Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan merupakan: a. pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 sampai dengan Pasal 291 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012; dan/atau b. kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 292 sampai dengan Pasal 321 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012. (3) Dalam hal gabungan Tindak Pidana Pemilu dengan tindak pidana lainnya, Penyidikannya dilakukan dengan mendahulukan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Pemilu, sedangkan tindak pidana lain disidik oleh Penyidik Reskrim di luar Tim Penyidik Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Hukum Acara Pidana dengan pemberkasan terpisah/splitzing.
