PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 21
BAB 3 — PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Polri menerima penerusan laporan/temuan Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Penerimaan penerusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku register Polri tersendiri dengan nomor Laporan Polisi mengikuti register yang sudah ada di Siaga Bareskrim Polri/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. identitas pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; d. uraian kejadian; e. saksi; dan f. barang bukti.
