Pasal 26
BAB 4 — ADMINISTRASI
(1) Administrasi Penyidikan Tindak Pidana Pemilu merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu terdapat pada sampul berkas perkara dan isi berkas perkara yang meliputi: a. pencatatan; b. pelaporan; c. pendataan; d. pengarsipan; dan e. dokumentasi. (2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sampul berkas perkara; b. daftar isi; c. laporan polisi; d. administrasi Penyidikan; e. berita acara pendapat/resume; f. berita acara setiap tindakan Penyidik/Penyidik pembantu; g. daftar saksi; h. daftar tersangka; i. daftar barang bukti; dan j. lampiran-lampiran (berkas penerusan/administrasi dari pengawas Pemilu. (3) Bentuk dan format administrasi Penyidikan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “B” yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
