Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pusat penelitian dan pengembangan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, menyelenggarakan Litbang bidang operasional Polri, bidang tugas pembinaan Polri, bidang pemeriksaan dan pengawasan mutu, serta bidang laboratorium teknologi kepolisian. (2) Biro Pengkajian dan pengembangan Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, menyelenggarakan Litbang bidang hukum, manajemen pendidikan dan pelatihan di Lingkungan Lemdikpol.
(3) Bagian Pengkajian dan Pengembangan Sekolah Pimpinan Polri (Sespim Polri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, menyelenggarakan Litbang bidang doktrin Kepemimpinan dan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap organisasi Polri dan strategi kerja sama keamanan pada Sespim Polri. (4) Bidang Pengkajian dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi Kepolisian (PPITK) STIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, menyelenggarakan Litbang meliputi bidang ilmu kepolisian, administrasi kepolisian, hukum dan HAM, sosial kemasyarakatan, perpolisian masyarakat, teknologi kepolisian. (5) Bagian Kerja sama dan pengabdian Direkturat Pembinaan Taruna dan Latihan Akademi Kepolisian (Dirbintarlat Akpol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, menyelenggarakan Litbang untuk mengembangkan pendidikan dan kerja sama pendidikan serta pengabdian masyarakat pada Akpol. (6) Biro kebijaksanaan strategis Staf Perencanaan dan anggaran Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, menyelenggarakan pengkajian terhadap kebijakan-kebijakan strategis di bidang perencanaan anggaran dan pengembangan organisasi. (7) Biro Pengkajian Strategis staf sumber daya manusia (SSDM) Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, menyelenggarakan perumusan dan pengkajian kebijakan strategi, pengkajian sistem dan metode pembinaan sumber daya manusia Polri serta perencanaan program kerja dan anggaran. (8) Biro Pengkajian Strategis Staf Operasi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h, menyelenggarakan pengkajian, penyempurnaan, sosialisasi dan pelaksanaan pembinaan ke satuan wilayah mengenai piranti lunak sistem dan metode operasi kepolisian serta kerja sama di bidang operasi Kepolisian baik dalam negeri maupun luar negeri.
(9) Biro Pengkajian Strategis Staf Sarana Prasarana (Ssarpras) Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i, menyelenggarakan pengkajian, merumuskan, mengembangkan sistem dan metode serta standardisasi sarana prasarana untuk mendukung kebutuhan Polri. (10) Staf Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j, menyelenggarakan pengkajian dan penelaahan secara ilmiah permasalahan di bidang sosial budaya politik, ekonomi, keamanan dan manajemen yang berimplikasi pada tugas Polri. (11) Subbidang Pengkajian dan Rekayasa Korps Lalu Lintas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k, menyelenggarakan pengkajian atas survei maupun penelitian serta ilmu pengetahuan guna menghasilkan pedoman dan acuan dalam rangka meningkatkan dan menumbuhkembangkan menyelenggarakan rekayasa Lalu Lintas dan peningkatan kualitas rekayasa serta pelayanan publik. (12) Biro perencanaan dan anggaran Kepolisian Daerah (Birorena Polda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l, menyelenggarakan pengkajian terhadap bidang operasional pembinaan, taktis dan kearifan lokal di tingkat kewilayahan.
