Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Peneliti Polri harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pendidikan minimal S1 atau sederajat; c. memiliki inovasi; d. memiliki jiwa kepemimpinan;
e. memiliki motivasi kerja; dan f. memiliki kepekaan dan kemampuan mendeteksi, mengidentifikasi dan dapat memecahkan masalah. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. memiliki integritas, kejujuran, dedikasi dan bertanggung jawab terhadap tugasnya; b. memiliki sertifikasi dana kreditasi peneliti yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang; c. kepangkatan serendah-rendahnya Inspektur Polisi atau golongan III bagi PNS Polri; d. lulus Pendidikan Pengembangan Tingkat Pertama atau Diklat Pim Tk IV/Adum; e. memahami metodologi dan kaidah-kaidah penelitian; f. mampu berkomunikasi dan menggali informasi dengan baik terhadap objek penelitian; dan g. telah melaksanakan Litbang sekurang-kurangnya 5 (lima) kali.
