Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penyelenggaraan fungsi Litbang di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Satker dan Subsatker pengemban fungsi Litbang dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Puslitbang Polri. (2) Dalam rangka mengoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puslitbang Polri melaksanakan: a. membuat kebijakan umum berkaitan dengan penyelenggaraan Litbang di lingkungan Polri; b. mengkompulir dan mengakomodir rencana usulan Litbang dari pengemban fungsi Litbang dalam bentuk Term of Reference (TOR); dan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA); c. menyusun dan merumuskan rencana kerja fungsi Litbang melalui kegiatan Rapat Kerja Teknis;
d. mengajukan rencana kerja dan anggaran fungsi Litbang Polri kepada Asrena Kapolri; e. mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan rencana kegiatan fungsi Litbang yang dilaksanakan oleh Satker dan Subsatker pengemban fungsi Litbang di lingkungan Polri; f. meminta laporan perkembangan penyelenggaraan Litbang di lingkungan Polri; g. mengkompulir laporan hasil Litbang yang dilaksanakan pengemban fungsi Litbang; h. melakukan evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan Litbang; i. melakukan pembinaan Peneliti Litbang Polri; j. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan peneliti Litbang Polri; k. menyiapkan sistem dan metode yang terkait dengan penyelenggaraan Litbang; dan l. kerja sama dengan lembaga Litbang diluar Polri dalam rangka peningkatan kualitas hasil Litbang.
