PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
Litbang nonmateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; d. pengawasan dan pengendalian; dan e. penyusunan laporan akhir dan desiminasi hasil Litbang; f. evaluasi.
