PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
Perencanaan Litbang meliputi: a. Penyusunan Term Of Reference (TOR) yang memuat:
- latar belakang penentuan topik dan judul penelitian;
- alasan pemilihan judul dan topik penelitian;
- output yang diharapkan;
- Rencana Kebutuhan Anggaran yang dibutuhkan;
- pengajuan proposal penelitian; dan
- rincian kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. b. Penyusunan Desain Riset yang memuat:
- rumusan permasalahan dan rincian persoalan- persoalan dalam menyikapi isu-isu aktual maupun yang bersifat kontinjensi;
- jenis atau format penelitian yang akan digunakan;
- metode penelitian, sumber data dan alat pengumpul data;
- teknik pengolahan dan analisis data hasil penelitian; dan
- penentuan sasaran penelitian berupa sampel, responden, narasumber, peserta diskusi. c. Penyusunan Instrumen Penelitian memuat:
- kisi-kisi penelitian berupa angket terbuka maupun tertutup, panduan wawancara, pedoman penelusuran dokumen, pedoman observasi/pengamatan;
- pedoman/panduan dalam pengisian angket dan wawancara serta observasi terhadap sasaran; dan
- uji validitas dan releabilitas instrumen penelitian.
