Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengemban fungsi Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri; b. Biro Pengkajian dan Pengembangan Lembaga Pendidikan Polri; c. Bagian Pengkajian dan Pengembangan Sekolah Pimpinan Polri; d. Bidang Pengkajian dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi Kepolisian (PPITK) STIK; e. Bagian Kerjasama dan Pengabdian Direktorat Pembinaan Taruna dan Latihan Akademi Kepolisian; f. Biro Kebijakan strategis Staf Perencanaan dan Anggaran Polri; g. Biro Pengkajian Strategis Staf Sumber Daya Manusia Polri; h. Biro Pengkajian Strategis Staf Operasi Polri; i. Biro Pengkajian Strategis Staf Sarana Prasarana Polri; j. Staf Ahli Kapolri; k. Subbidang Pengkajian dan Rekayasa Korps Lalu Lintas Polri; dan l. Biro perencanaan dan anggaran Polda.
