PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
Litbang dilaksanakan oleh Peneliti Polri yang bertugas pada Satuan Kerja atau Subsatuan Kerja pengemban fungsi Litbang
yang mempunyai kemampuan, kualifikasi dan kompentensi di bidang penelitian, perekayasa dan pengembangan.
