Pasal 5
BAB 2 — JENIS LITBANG POLRI
(1) Litbang bidang tugas operasional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Litbang tugas kegiatan kepolisian sasarannya meliputi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh fungsi kepolisian secara rutin setiap hari sepanjang tahun dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian; dan b. Litbang tugas operasi kepolisian sasarannya, meliputi semua aspek dalam penyelenggaraan operasi kepolisian. (2) Litbang bidang tugas pembinaan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. bidang kebijakan dan strategi Polri; b. bidang Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri), dan Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa); c. bidang sejarah, hukum, dan ilmu kepolisian; d. bidang doktrin dan kepemimpinan; e. bidang strategi, sistem, metode, taktis dan teknis kepolisian; f. bidang menejemen pendidikan dan kurikulum diklat; g. bidang menejemen SDM, kode etik dan profesi; h. bidang manajemen pengelolaan sarana dan prasarana; i. bidang manajemen kepolisian; j. bidang perkembangan lingkungan strategis dan kebijakan publik, reformasi birokrasi, sistem pelayanan publik dan pengawasan; k. bidang manajemen dan perekayasaan lalu lintas; l. bidang kriminologi dan forensik, taktis dan teknis kepolisian; m. bidang struktur organisasi dan ketatalaksanaan dan kapasitas kelembagaan; n. bidang implementasi kebijakan dan dampak pembangunan/studi keamanan;
o. bidang peraturan perundang-undangan dan MoU; p. bidang strategi dan kerjasama keamanan/sinergi polisionil; dan q. Litbang bidang lainnya, yang terkait dengan tugas- tugas pembinaan kepolisian. (3) Litbang pemeriksaan dan pengawasan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi: a. Litbang pengawasan mutu terhadap peralatan perbekalan umum; b. Litbang terhadap peralatan yang sedang dipergunakan dalam rangka memperpanjang usia pakai peralatan dan sebagai dasar penentuan penghapusan; c. Litbang terhadap fasilitas dan konstruksi serta kelayakannya.
