PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS LITBANG POLRI
(1) Litbang Polri meliputi: a. Litbang nonmateriil; dan b. Litbang materiil. (2) Litbang nonmateriil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Litbang tugas operasional Polri; b. Litbang tugas pembinaan Polri; dan c. Litbang pemeriksaan dan pengawasan mutu. (3) Litbang materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah Litbang teknologi kepolisian.
