Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip penyelenggaraan Litbang: a. legalitas, yaitu penyelenggaraan Litbang dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan; b. transparan, yaitu penyelenggaraan Litbang dilaksanakan secara jelas dan hasil-hasilnya dapat diketahui secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
c. akuntabel, yaitu penyelenggaraan Litbang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan; d. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan Litbang dilaksanakan secara tepat, cepat, akurat dan berhasil guna sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan berkualitas serta sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan; e. profesional, yaitu penyelenggaraan Litbang dilakukan oleh peneliti Polri yang memiliki kompetensi dan standardisasi peneliti; f. keterpaduan, yaitu penyelenggaraan Litbang dilaksanakan secara terpadu dan simultan antara Pusat penelitian dan pengembangan Polri selaku koordinator, Pembina fungsi Litbang dan penanggung jawab program kegiatan Litbang dengan satuan kerja pengemban fungsi Litbang; g. bermanfaat, yaitu penyelenggarakan Litbang Polri dilaksanakan untuk mendapatkan hasil yang berguna bagi organisasi dan masyarakat.
