Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Hasil Litbang Polri didokumentasikan dan dikelola oleh Subbagian Dokumentasi dan Informasi Puslitbang Polri atau badan pelaksana yang mengelola hasil-hasil
penelitian, pengkajian dan pengembangan berdasarkan asas manfaat. (2) Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berperan sebagai: a. pusat data base dan penerbitan hasil kegiatan dan proyek Litbang, serta rekayasa teknologi kepolisian; b. sarana koordinasi, pembinaan, dan pengamanan hasil-hasil kegiatan Litbang dan proyek Litbang; c. sarana evaluasi, pengendalian dan dukungan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan dan proyek Litbang; d. sarana penghubung (linkage mechanisem) Ilpengtek dan teknologi Kepolisian antara Polri dengan sumber daya di luar Polri; dan e. sarana desiminasi dan sosialisasi terhadap produk Litbang melalui media massa, pameran teknologi kepolisian, melalui publikasi Divhumas Polri dan instansi terkait.
