PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Evaluasi penyelenggaraan Litbang materiil dilaksanakan oleh Tim evaluasi yang dipimpin Kepala Satuan Kerja atau Kepala Subsatuan Kerja. (2) Sasaran evaluasi hasil Litbang dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, penyusunan laporan akhir dan desiminasi hasil Litbang. (3) Hasil evaluasi Litbang sebagai saran dan masukan kepada pimpinan Polri dalam pengambilan keputusan.
