Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan Litbang materiil meliputi: a. menginventarisir kebutuhan persyaratan teknis dan operasional peralatan, melalui:
menyebarkan dan mengumpulkan angket serta melakukan wawancara kepada sumber data;
melakukan penelusuran dokumen;
melakukan observasi dan pencatatan terhadap keadaan, suasana, peristiwa, tingkah laku sasaran; dan
menguji para responden/narasumber atau melakukan pengujian tertentu untuk memeriksa/mengobservasi efek dari pengujian tersebut. b. menyusun rumusan spesifikasi teknis dan kelengkapan pendukung melalui:
memeriksa/mengedit dan mengkode seluruh data yang terkumpul;
merekapitulasi dan tabulasi data; dan
melakukan penghitungan tertentu sesuai jenis pengolahan statistik. c. proses pembuatan prototipe dan manufakturing, melalui:
penyajian data yang dilakukan dalam bentuk tabel, grafik, atau diagram, baik secara kualitatif maupun kuantitatif; dan
analisis/menginterpretasikan data dan menyimpulkan hasil yang diteliti sesuai dengan pokok permasalahan. d. pengujian laboratorium dan lapangan; e. evaluasi dilaksanakan melalui:
pelayanan laporan akhir; dan
penyusunan laporan akhir yang dilaksanakan setelah proses serah terima barang. f. desiminasi hasil Litbang, melalui:
Workshop Litbang; dan
pameran teknologi yang diselenggarakan baik internal maupun eksternal Polri.
