PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 25
BAB 4 — KERJA SAMA
(1) Litbang Polri sebagai bagian dari penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Nasional, wajib melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain yang menyelenggarakan Litbang di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi. (2) Kerja sama Litbang dilaksanakan dalam bentuk: a. penyelenggaraan Litbang bersama dengan Kementerian/ Lembaga penyelenggara Litbang di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi; b. pendidikan dan pelatihan peneliti; c. tukar-menukar informasi; d. pemanfaatan tenaga ahli, konsultan, peneliti dan perekayasa; dan e. pemanfaatan sarana prasarana penelitian.
