PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengawasan dan pengendalian Litbang dilaksanakan dalam bentuk Supervisi. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan unsur pimpinan Satuan Kerja atau Subsatuan Kerja pengemban fungsi Litbang terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian yang sedang berjalan maupun hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan yang sudah dilakukan dan hasil pelaksanaannya dibuat laporan supervisi.
