PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan Litbang meliputi: a. pengumpulan data, melalui:
- menyebarkan dan mengumpulkan angket serta melakukan wawancara kepada sumber data;
- melakukan penelusuran dokumen;
- melakukan observasi dan pencatatan terhadap keadaan, suasana, peristiwa, tingkah laku sasaran; dan
- menguji para responden/narasumber atau melakukan pengujian tertentu untuk memeriksa/mengobservasi efek dari pengujian tersebut. b. pengolahan data, analisis dan laporan interpretasi data melalui:
- memeriksa/mengedit dan mengkode seluruh data yang terkumpul;
- merekapitulasi dan tabulasi data; dan
- melakukan penghitungan tertentu sesuai jenis pengolahan statistik. c. penyajian dan analisa data, melalui:
- penyajian data yang dilakukan dalam bentuk tabel, grafik, atau diagram, baik secara kualitatif maupun kuantitatif; dan
- analisis/menginterpretasikan data dan menyimpulkan hasil yang diteliti sesuai dengan pokok permasalahan.
