PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penyusunan Laporan akhir dan Desiminasi hasil Litbang meliputi: a. penyusunan laporan akhir yang memuat:
- penggambaran tentang latar belakang dan masalah yang diteliti;
- penjelasan tentang tinjauan pustaka;
- penjelasan tentang metodologi penelitian dan diskripsi variabel yang digunakan;
- penjelasan dan pembahasan tentang temuan- temuan hasil penelitian; dan
- penyampaian saran dan rekomendasi untuk mendukung penerapan hasil-hasil penelitian, pengkajian dan pengembangan. b. desiminasi hasil penelitian untuk menjaring informasi, saran dan masukan dari narasumber, pakar, tenaga ahli yang kompeten di bidangnya, yang dilakukan melalui kegiatan:
- pelaksanaan workshop dan seminar;
- penggandaan dan distribusi laporan; dan
- penerbitan jurnal.
