Pasal 6
BAB 3 — SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN KANTOR OMBUDSMAN
(1) Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. ruang rapat besar; b. ruang ajudikasi khusus; c. ruang rapat; d. ruang investigasi khusus; e. ruang fasilitas pengaduan masyarakat; f. ruang teleconference; g. musala; h. ruang laktasi; i. ruang tunggu; j. ruang arsip; k. toilet; l. toilet khusus penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia); m. ruang lobi; n. ruang telekomunikasi; o. perpustakaan; p. gudang barang persediaan; q. gudang barang peralatan; r. ruang pusat CCTV (Closed Circuit Television); s. ruang galeri; t. ruang pelayanan informasi dan dokumentasi; u. ruang poliklinik; v. ruang sentral telepon; w. ruang pos penjagaan keamanan; x. ruang istirahat penjaga keamanan; y. ruang kantin; z. ruang genset;
aa. ruang server; bb. ruang LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik); cc. ruang dapur/pantry; dd. ruang media center; ee. ruang pewarta; ff. ruang istirahat; gg. ruang panel listrik; dan hh. ruang merokok. (2) Standar ukuran dan perlengkapan Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
