PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di...
Pasal 5
BAB 3 — SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN KANTOR OMBUDSMAN
(1) Ruang Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Ruang Kantor Ketua; b. Ruang Kantor Wakil Ketua; c. Ruang Kantor Anggota; d. Ruang Kantor pejabat eselon I; e. Ruang Kantor pejabat eselon II dan asisten utama; f. Ruang Kantor pejabat eselon III; g. Ruang Kantor pejabat eselon IV dan kepala keasistenan;
h. Ruang Kantor bendahara; dan i. Ruang Kantor fungsional umum dan asisten. (2) Standar ukuran dan perlengkapan Ruang Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
