PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di...
Pasal 7
BAB 3 — SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN KANTOR OMBUDSMAN
(1) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: a. Kendaraan Dinas Operasional Jabatan; dan b. Kendaraan Dinas Operasional Kantor. (2) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan bagi pejabat selama yang bersangkutan memangku jabatan. (3) Standar Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
