PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di...
Pasal 12
BAB 4 — SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN KANTOR PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. ruang rapat besar; b. ruang rapat; c. ruang fasilitas pengaduan masyarakat; d. musala; e. ruang laktasi; f. ruang tunggu; g. ruang arsip; h. toilet; i. ruang lobi; j. ruang penyimpanan barang;
k. ruang dapur/pantry; dan l. ruang merokok. (2) Standar ukuran dan perlengkapan Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
