PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di...
Pasal 13
BAB 4 — SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN KANTOR PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Kendaraan Dinas Operasional Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan Ombudsman. (2) Standar Kendaraan Dinas Operasional Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
