PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di...
Pasal 11
BAB 4 — SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN KANTOR PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Ruang Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: a. Ruang Kantor kepala perwakilan; b. Ruang Kantor bendahara; dan c. Ruang Kantor fungsional umum dan asisten. (2) Standar ukuran dan perlengkapan Ruang Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
