Pasal 4
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN PERINGKAT KINERJA
(1) Peringkat Kinerja Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan penilaian kinerja, tingkat kehadiran dan pencapaian prestasi kerja tertentu. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. Kecakapan dalam hal pemahaman terhadap substansi tugas yang diberikan; b. Ketepatan dan akurasi dalam menganalisis tugas yang diberikan; c. Kerajinan dan ketepatan waktu dalam penyelesaian/pelaksanaan tugas; d. Komunikasi dan kerjasama; dan e. Inisiatif dalam melaksanakan tugas. (3) Tingkat kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. Ketepatan kehadiran Asisten sesuai dengan ketentuan jam kerja; b. Ketepatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi jumlah jam kehadiran 8 (delapan) jam perhari atau 160 jam perbulan; dan c. Dalam hal Asisten melaksanakan tugas di luar kantor, maka jam kerja selama penugasan tersebut tetap diperhitungkan jumlah jam kehadiran. (4) Pencapaian prestasi kerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prestasi di atas rata-rata yang dicapai Asisten berupa: a. Menjadi penanggungjawab bidang atau sub bidang atau pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman; b. Memiliki gagasan dalam pelaksanaan tugas yang memberikan manfaat bagi perbaikan pelayanan publik dan memperoleh pengakuan dari masyarakat/lembaga dan/atau Pimpinan Ombudsman; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Menyelesaikan tugas dalam waktu yang lebih cepat dari target waktu yang diberikan; d. Menjadi ketua/anggota tim atau narasumber, pada kegiatan yang terkait dengan tata kelola pemerintahan dan/atau pelayanan publik yang dilaksanakan oleh lembaga lain atas persetujuan Ombudsman Bidang dan/atau Ketua Ombudsman; e. Membuat karya tulis atau karya cipta lainnya yang dimuat di dalam jurnal ilmiah atau media cetak/elektronik nasional dan/atau local; dan f. Melaksanakan tugas tambahan di luar tugas bidang yang bersangkutan berdasarkan surat tugas dan/atau surat keputusan Ketua Ombudsman;
