Pasal 5
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN PERINGKAT KINERJA
(1) Penilaian Peringkat Kinerja Asisten dilakukan setiap bulan oleh: a. Penanggungjawab Bidang bagi Asisten di Kantor Ombudsman melalui konsultasi dan koordinasi dengan Ombudsman Bidang; b. Kepala Perwakilan atau Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan bagi Asisten di Kantor Perwakilan Ombudsman; dan c. Ombudsman Bidang bagi Asisten Penanggungjawab Bidang. (2) Penilaian Peringkat Kinerja Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah dilakukan oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik INDONESIA. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diketahui/ ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman, atau oleh Ombudsman Bidang Pengawasan dalam hal Wakil Ketua Ombudsman berhalangan.
