PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang INSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN INSENTIF KERJA
(1) Besaran Insentif Kerja bagi Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Peringkat Kinerja masing-masing Asisten dengan ketentuan sebagai berikut: No Jenjang Jabatan Besaran Insentif Kerja Berdasarkan Peringkat Kinerja Amat Baik Baik Sedang Buruk 1 Asisten Pratama Rp 2.304.000,- Rp1.382.000,- Rp 460.000,- Rp 00,- 2 Asisten Muda Rp 2.915.000,- Rp1.874.000,- Rp 832.000,- Rp 00,- 3 Asisten Madya Rp 3.855.000,- Rp 2.998.000,- Rp1.285.000,- Rp 00,- www.djpp.kemenkumham.go.id
Asisten Utama Rp 6.023.000,- Rp 4.106.000,- Rp 2.190.000,- Rp 00,- (2) Insentif Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada awal bulan berikutnya.
