Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (2), meliputi: a. petunjuk untuk penyempurnaan pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan oleh bawahan;
b. tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin; c. merekomendasikan kepada pimpinan pengadilan untuk menghentikan pembayaran gaji bawahan yang tidak masuk kerja selama 2 (dua) bulan berturut-turut; d. tuntutan/gugatan perdata antara lain tuntutan ganti rugi/penyetoran kembali, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi dan lain-lain; e. pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendapat persetujuan pimpinan; dan f. mengusulkan pemberian penghargaan kepada mereka yang memiliki prestasi yang dinilai patut mendapat penghargaan. (2) Bentuk-bentuk penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf f: a. promosi dan mutasi; dan b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh atasan langsung ditemukan bahwa bawahan melakukan pelanggaran disiplin kerja atau kode etik dan pedoman perilaku yang dapat dijatuhi sanksi berat, atasan langsung melakukan tindakan sementara serta merekomendasikan kepada pimpinan agar yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang. (4) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan ayat (3) tersebut di atas, wajib:
a. menonaktifkan sementara Hakim dengan tidak memberikan perkara dan segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan disertai usul untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Hakim yang bersangkutan ditarik ke pengadilan tingkat banding; dan b. menonaktifkan dari jabatan bagi aparatur disertai pemeriksaan lanjutan oleh Pengadilan Tingkat Pertama. (5) Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding berdasarkan ayat (3) tersebut di atas, wajib: a. menarik Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diikuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh Pengadilan Tingkat Banding; b. menarik Hakim pengadilan tingkat pertama berdasarkan usulan ketua pengadilan tingkat pertama diikuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh Pengadilan Tingkat Banding; c. menonaktifkan sementara Hakim tingkat banding dengan tidak memberikan perkara dan segera melaporkan kepada Kepala Badan Pengawasan dengan disertai usul untuk dilakukan pemeriksaan; d. menonaktifkan dari jabatan dan menarik aparatur pengadilan tingkat pertama apabila dianggap perlu disertai pemeriksaan lanjutan oleh Pengadilan Tingkat Banding; dan e. menonaktifkan dari jabatan bagi aparatur pengadilan tingkat banding disertai pemeriksaan oleh Pengadilan Tingkat Banding. (6) Panitera Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Madya wajib menonaktifkan sementara pejabat struktural, pejabat fungsional dan aparatur di Mahkamah Agung yang ada di bawah wewenangnya yang diduga melanggar disiplin kerja atau kode etik dan pedoman perilaku dan mengusulkan pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pengawasan.
(7) Ketua Mahkamah Agung wajib menonaktifkan Panitera/Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Madya yang diduga melanggar disiplin kerja atau kode etik dan pedoman perilaku dan kemudian membentuk tim pemeriksa. (8) Jika diperlukan, atasan langsung dapat menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan tugas jabatan aparat yang dibebastugaskan sementara.
