PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI...
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG
(1) Pengawasan perilaku bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan memantau: a. ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan; dan b. ketaatan atas kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku. (2) Atasan Langsung wajib menentukan dan melaksanakan tindak lanjut yang sesuai dalam hal menemukan bawahan tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam ketentuan mengenai disiplin kerja dan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku. (3) Atasan Langsung merekomendasikan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada atasannya secara berjenjang dalam hal tindak lanjut yang diperlukan di luar kewenangannya.
