Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a dilaksanakan paling sedikit dengan: a. memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna; b. meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan; c. mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya; d. merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah- langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait; dan e. berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan dengan:
a. menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala; b. MENETAPKAN dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan; c. menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus; dan d. membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
