PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG
Setiap atasan langsung wajib: a. melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus. b. mengupayakan tersedianya sarana atau sistem kerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki sehingga pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
