Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah ini yang dimaksud dengan:
Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi secara khusus untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.
Hakim adalah Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim Non Palu pada badan- badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Bawahan adalah Hakim atau aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yang menjadi objek pengawasan atasan langsung.
Aparatur adalah seluruh aparat pengadilan yang bukan berstatus sebagai Hakim di seluruh pengadilan di INDONESIA dalam semua lingkungan peradilan serta satuan kerja di bawah Mahkamah Agung kecuali aparatur pengadilan pajak.
Kode Etik Aparat Peradilan adalah kode etik dan pedoman perilaku Hakim, kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita, peraturan perilaku pegawai Mahkamah Agung serta norma perilaku aparat pengawas.
Atasan Langsung adalah pejabat yang berdasarkan struktur organisasi berada satu tingkat atau langsung membawahi Hakim atau pegawai pengadilan yang menjadi objek pengawasan dan pembinaan.
Atasan Langsung, meliputi para Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung, pengadilan dan seluruh satuan kerja di bawahnya.
Pimpinan Mahkamah Agung adalah Ketua, para Wakil Ketua serta para Ketua Muda/Kamar di Mahkamah Agung.
Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding adalah Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala pengadilan tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama adalah Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala pengadilan tingkat pertama di seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Pejabat Struktural adalah pemangku jabatan struktural setingkat eselon I sampai dengan eselon IV di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh lingkungan peradilan di bawahnya.
Pengadilan Tingkat Banding adalah pengadilan- pengadilan yang menangani perkara-perkara di tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Pengadilan Tingkat Pertama adalah pengadilan- pengadilan yang menangani perkara-perkara di tingkat pertama di seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
