Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG
(1) Ketua Muda/Kamar mengusulkan Hakim Agung yang diduga melanggar disiplin kerja atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Wakil Ketua Bidang Yudisial/Non Yudisial mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan atas Ketua Muda/Kamar yang diduga melanggar disiplin kerja atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim. (3) Ketua Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pimpinan untuk MENETAPKAN tim pemeriksa atas Wakil Ketua Mahkamah Agung yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim. (4) Atas usul setengah ditambah satu unsur pimpinan Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk MENETAPKAN tim pemeriksa atas Ketua Mahkamah Agung, dalam hal Ketua Mahkamah Agung diduga melanggar disiplin kerja atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
