Pasal 10
BAB 3 — PELANGGARAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
(1) Pemeriksaan atau pemantuan atas pelaksanaan pengawasan dan pembinaan atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan: a. dalam setiap pemeriksaan yang bersifat rutin oleh aparat pengawasan fungsional, Hakim tinggi pengawas daerah di pengadilan tingkat banding atau Hakim pengawas bidang di pengadilan tingkat pertama dan banding; b. terhadap atasan langsung dari Hakim dan aparatur yang ditemukan melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, pelanggaran disiplin kerja, atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. (2) Dalam hal atasan langsung selaku terperiksa lalai memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), yang bersangkutan dijatuhi sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (6). (3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (6) diusulkan oleh Tim
Pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam ayat (3), tidak mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang dapat dikenakan kepada Terperiksa.
