PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI...
Pasal 11
BAB 3 — PELANGGARAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
(1) Terhadap atasan langsung yang telah melaksanakan kewajiban pengawasan dan pembinaannya dengan baik sesuai dengan peraturan, dapat diusulkan untuk diberikan penghargaan oleh pejabat yang berwenang. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. promosi dan mutasi; dan b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi.
