Pasal 9
BAB 3 — PELANGGARAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
(1) Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung sebagaimana diatur dalam BAB II Peraturan Mahkamah ini adalah pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi ringan, sedang atau berat setelah diperiksa oleh pejabat yang berwenang. (2) Bentuk-bentuk sanksi ringan yang dapat dijatuhkan terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. (3) Bentuk-bentuk sanksi sedang yang dapat dijatuhkan terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun; c. pembebasan dari jabatan/Hakim non palu paling lama 6 (enam) bulan; d. mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah; dan e. pembatalan atau penangguhan promosi.
(4) Bentuk-bentuk sanksi berat yang dapat dijatuhkan terdiri dari: a. pembebasan dari jabatan/Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan; b. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun; c. pemberhentian dengan hormat; dan d. pemberhentian tidak dengan hormat. (5) Tunjangan kinerja untuk pegawai yang dibebaskan dari jabatannya, tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tunjangan jabatan Hakim dan tunjangan jabatan struktural/fungsional, tidak dibayarkan selama yang bersangkutan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
