PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 9
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan diduga terdapat : a. Unsur tindak pidana khusus, maka Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) melaporkan Kepada Kejaksaan Agung RI; b. Unsur pidana umum, maka atasan langsung yang bersangkutan melaporkan kepada Kepolisian setempat; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) harus disertai upaya pengembalian kepada Negara disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
