PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 8
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), hasil penelitian dan pemeriksaan harus disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) disertai usul/rekomendasi penyelesaian kerugian Negara yang bersangkutan;
