Pasal 10
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila dalam penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terbukti bahwa kerugian Negara dilakukan oleh lebih dari seorang pelaku maka kepada yang bersangkutan di kenakan tanggung jawab renteng sesuai dengan tingkat keterlibatan dan tanggung jawabnya serta tingkat kelalaian atau kesalahannya; (2) Jika yang bersangkutan dalam hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian maka Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat memberikan rekomendasi pembebasan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di lakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
