PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 11
BAB 4 — UPAYA DAMAI
(1) Upaya penyelesaian secara damai hanya dapat dilakukan apabila :
- Kerugian Negara telah ditetapkan jumlahnya ;
- Pihak yang bersangkutan tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas dari kesalahan atau kealpaan. (2) Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicantumkan dalam usul penyelesaian kasus pada laporan awal atau pada waktu dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); (3) Penyelesaian secara damai dilakukan dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, disertai jaminan serta Surat Kuasa khusus pengalihan hak.
