PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH...
Pasal 12
BAB 4 — UPAYA DAMAI
(1) Penggantian kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan secara tunai atau secara angsuran hingga lunas dalam waktu paling lama 24 Bulan; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara angsuran, maka dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan atau penghasilan lainnya dari yang bersangkutan.
